Lembaga Organisasi Kemahasiswaan yang ada di Fakultas Mipa sampai tahun 2024 :
Pengurus Lembaga Kemahasiswaan tersebut di atas dipilih dari, oleh dan untuk para mahasiswa di lingkup fakultas, jurusan, program studi atau komunitas tertentu. Penyelenggaraan pemilihan dan penentuan kepengurusan organisasi kemahasiswaan tersebut pada umumnya diadakan satu tahun sekali untuk tiap periode kepengurusan. Pemilihan dan susunan pengurus organisasi kemahasiswaan diatur sendiri oleh organisasi kemahasiswaan tersebut sejauh tidak bertentangan dengan peraturan fakultas atau universitas.
Pola kebijaksanaan tentang kegiatan kemahasiswaan yang akan dilaksanakan di tingkat fakultas ditentukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Unit kemahasiswaan tingkat Jurusan dan atau Program Studi meliputi kegiatan kemahasiswaan yang menyangkut bidang profesi atau akademik.
Tugas pengurus BEM dan DPM secara operasional merupakan penjabaran Wawasan Almamater yang meliputi :
- Institusionalisasi yaitu menekankan pentingnya mahasiswa sebagai komponen Perguruan Tinggi untuk memelihara citra Fakultas/Universitas sebagai Almamater.
- Transpolitisasi yaitu merupakan petunjuk bagi para mahasiswa untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis sehingga persatuan dan kesatuan mahasiswa sebagai warga masyarakat tetap terpelihara.
- Profesionalisasi yaitu memberikan gambaran bahwa mahasiswa perlu memiliki landasan teori dan keterampilan yang memadai dalam bidang ilmu yang ditekuninya.