Laporan Harta Kekayaan Bagi Pejabat Negara merupakan dokumen yang diwajibkan bagi pejabat negara dan penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan seluruh harta dan pendapatan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara transparan dan berkala. Bertujuan untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta untuk menjaga akuntabilitas serta mengawasi Kinerja pejabat dalam kepemilikan atau penyalahgunaan aset yang tidak sah.