Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat yang sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia. Dengan mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan aset kekayaan mereka secara berkala, LHKPN bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sistem ini diatur dan dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berperan dalam menjaga integritas pejabat publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk menyerahkan laporan mengenai harta kekayaan mereka. Laporan tersebut mencakup data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan aset lainnya yang dimiliki. Apabila pejabat tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pada gilirannya mendorong kepatuhan dan transparansi dari para pejabat.