Lembaga Organisasi Kemahasiswaan yang ada di Fakultas Mipa sampai tahun 2024 :

Pengurus Lembaga Kemahasiswaan tersebut di atas dipilih dari, oleh dan untuk para mahasiswa di lingkup fakultas, jurusan,   program studi atau komunitas tertentu. Penyelenggaraan  pemilihan  dan  penentuan kepengurusan  organisasi  kemahasiswaan tersebut pada umumnya diadakan satu tahun sekali untuk tiap periode kepengurusan. Pemilihan dan susunan pengurus organisasi kemahasiswaan diatur sendiri oleh organisasi kemahasiswaan tersebut sejauh tidak bertentangan dengan peraturan fakultas atau universitas.

Pola kebijaksanaan tentang kegiatan kemahasiswaan yang akan dilaksanakan di tingkat   fakultas ditentukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Unit kemahasiswaan tingkat Jurusan dan atau Program Studi   meliputi kegiatan   kemahasiswaan   yang   menyangkut   bidang   profesi   atau akademik.

Tugas  pengurus  BEM  dan  DPM  secara  operasional  merupakan  penjabaran Wawasan Almamater yang meliputi :

  1. Institusionalisasi  yaitu  menekankan  pentingnya  mahasiswa  sebagai  komponen Perguruan Tinggi untuk memelihara citra Fakultas/Universitas sebagai Almamater.
  2. Transpolitisasi yaitu merupakan petunjuk bagi para mahasiswa untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis sehingga persatuan dan kesatuan mahasiswa sebagai warga masyarakat tetap terpelihara.
  3. Profesionalisasi yaitu memberikan gambaran bahwa mahasiswa perlu memiliki landasan teori dan keterampilan yang memadai dalam bidang ilmu yang ditekuninya.