Hadirkan Dr. Nursamran Subandi, M.Si : Jurusan Kimia dan Farmasi Gelar Kuliah Tamu  

 

Bertempat di Aula FMIPA UNTAD, Jurusan Kimia dan Farmasi menggelar kuliah tamu yang bertakjub Peran Sains di Bidang Forensik pada hari Rabu (09/05/2018). Kuliah tamu ini dibawakan oleh Kepala Laboratorium Forensik cabang Semarang, Dr. Nursamran Subandi, M.Si dan dihadiri oleh dosen serta mahasiswa jurusan kimia dan farmasi.

Dalam sambutannya, Dr. M Rusydi, M.Si memotivasi kepada seluruh mahasiswa jurusan kimia dan jurusan farmasi bahwa  lapangan kerja untuk ilmu sains sangat banyak. “ Dengan diadakannya kuliah umum ini, membuktikan bahwa lulusan kimia maupun farmasi bisa bekerja dimana saja yang tentunya masih berkaita ilmu-ilmu sains, karena sampai saat ini masih banyak orang yang bingung dimana lapangan kerja dari jurusan ilmu sains ini terkhususunya ilmu kimia.

Selaku pemateri kuliah tamu, Dr. Nursamran Subandi, M.Si  mencoba membuka pola pikir peserta bahwa ilmu forensik tidak hanya berkaitan dengan ilmu-ilmu sains, namun juga berkaitan dengan ilmu-ilmu sosial. “ Ilmu forensik tidak hanya terpaku disatu ilmu saja namun bidang ilmu yang berkaitan dengn ilmu forensik sangat banyak terdiri dari ilmu sains, matematika, bahkan ilmu sosial, sehingga bukan hanya orang-orang Laboratorium saja yang dapat bekerja di bidang forensik ini,” ungkap Kepala laboratorium forensik tersebut.

Ia melanjutkan bahwa bidang ilmu yang umum digunakan  yaitu digital forensik, DNA fingerprint, dan toksikologi forensik. “ Salah satu yang paling berperan dari ketiga ilmu itu yaitu DNA fingerprint, dimana dilakukan pemeriksaaan barang bukti terkait dengan identifikasi individu melalui cairan tubuh, ini berkaitan dengan ilmu biologi, kimia dan faramasi yang membahas tentang biokimia,” jelasnya.

Selain itu, Nursamran juga menambahkan ilmu-lmu lainya seperti Phatologi Forensik yang meliputi bidang pemeriksaaan berupa jasad makhluk hidup yang berkaitan dengan sebab dan  waktu kematian, Odontologi forensik yang berkaitan dengan karakteristik gigi, dan Entomologi forensik meliputi waktu kematian melalui bentu-bentuk serangga yang hidup pada jasad.

Diakhir materinya, ia mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan penyidikkan tindak pidana di indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHP sehingga ilmu forensik memilki beberapa prinsip. “ Dasarnya KUHP, bagaimana suatu proses pidana dilakukan secara jelas, ada beberapa prinsip dalam ilmu forensik yakni Hukum individualitas pada banyak contoh sidik jari dan DNA, Prinsip pertukaran yaitu setiap persentuhan atau kontak terjadi pertukaran material dan jejak dan Hukum fakta tidak langsung yaitu fakta atau bukti tidak langsung yang tidak dapat berbohong,” tutupnya.

 

FMIPA UNTAD

 

 

Comments

comments

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *